|
Komnas HAM Belum Rencanakan Ajukan Uji Materi UU Pengadilan HAM
Kamis, 01 November 2007 | 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia belum merencanakan untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami upayakan dulu dialog dengan kejaksaan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/11).
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar Komnas HAM mengajukan uji materi ke MK jika ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang menghambat penegakan hak asasi.
Komnas HAM menilai, ketentuan pasal 43 undang-undang tersebut yang menyebutkan penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi yang dilakukan Komisi baru bisa ditindaklanjuti jika DPR telah mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden menjadi perbedaan antara Komnas HAM dengan kejaksaan dan mengakibatkan bolak-balik perkara.
Ifdhal mengaku, meskipun terbuka peluang bagi Komnas HAM untuk mengajukan uji materi, namun komisi ingin mengedepankan konsolidasi terlebih dahulu dengan kejaksaan sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM. "Sehingga ada kerja sama antara penyelidikan yang dilakukan komisi dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sepakat membentuk tim. Tim ini bekerja untuk mencari solusi agar perkara pelanggaran hak asasi bisa segera selesai dan tidak terjadi bolak-balik perkara.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|