|
Eksepsi Widjan Ditolak, Sidang Berlanjut
Kamis, 01 November 2007 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim persidangan perkara korupsi Badan Urusan Logistik menolak nota keberatan terdakwa Bekas Direktur Utama Bulog, Widjanarko Puspoyo. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua, Eddy Joenarso menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada Selasa (6/11) mendatang.
Eddy mengatakan, dakwaan jaksa dianggap sah dan sudah memenuhi ketentuan formil dan materil. Sehingga, hakim akan tetap memeriksa perkara ini. "Keberatan kuasa hukum tidak bisa membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak tepat," ujar Eddy didepan sidang, Kamis (1/11). Selain itu, tambah dia, "Keberatan sudah terlalu masuk ke materi pokok perkara."
Widjanarko dijerat dengan tiga dakwaan yang dijadikan satu berkas itu dan dibacakan secara bergantian oleh lima orang jaksa. Pada dakwaan pertama primair, Widjan dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam nota keberatan terdakwa menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menjeratkan pasal. Selain itu, ruang lingkup hukum yang menjerat Widjan dinilai terdakwa seharusnya masuk dalam Hukum Administrasi negara. Sebab, Widjan merasa dirinya dijerat korupsi akibat kebijakan yang dibuatnya dan hanya pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak mengadili perkara Widjanarko.
Menilai keberatan tersebut hakim mengatakan dakwaan jaksa telah memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Eddy, dalam keberatannya kuasa hukum tidak bisa menjelaskan kelalaian jaksa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Yuni Daru Winarsih menanggapi putusan ini dengan langsung akan menyodorkan empat saksi penting dalam kasus korupsi sapi impor. Saksi yang pertama akan dihadirkan, kata dia, adalah para terdakwa dari kasus sapi impor Bulog, Tito Pranolo, Nawawi, Imanusafi, dan Ruchyat Subandi.
Sementara itu, Widjanarko menolak menanggapi putusan hakim dan menyerahkan tanggapannya kepada kuasa hukumnya. Sedangkan kuasa hukum Widjan, Martin Pongrekun menyatakan pikir-pikir dengan keputusan hakim.
Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|