|
Ratusan Ribu PR Malaysia Diberikan SKKRI dan Paspor RI
Kamis, 01 November 2007 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Johor:Seluruh kantor perwakilan RI di Malaysia akan memfasilitasi warga Indonesia yang berstatus permenent resident (PR) untuk memberikan Surat Keterangan Kewarganegaraan RI (SKKRI) sekaligus dengan paspor RI.
Langkah itu, menurut Ali Rachman, Pejabat Imigrasi Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, ditempuh agar mereka tidak stateless (atau tak berkewarganegaraan). Program ini akan dilaksanakan selama dua bulan, November - Desember. "Diharapkan mereka dapat memanfaatkan waktu yang diberikan,” kata Ali kepada Tempo, Kamis.
Selama ini, mereka yang belum memiliki paspor Indonesia mengalami masalah karena pemerintah Malaysia tidak lagi memberikan mereka paspor Malaysia berupa Surat Akuan Pengenalan (SAP). Mereka yang telah memiliki SAP pun tidak dibenarkan meninggalkan Malaysia sebelum menunjukkan paspor negara asal (Indonesia).
Akibatnya, warga Indonesia yang sudah belasan tahun, bahkan puluhan tahun merantau dan berkeluarga di Malaysia tidak bisa mengunjungi sanak saudaranya di Indonesia. Masalah kian rumit karena Malaysia kini mengharuskan mereka yang hendak memperbarui kartu PR harus memiliki paspor negara asal.
Menurut Ali, biaya untuk satu paspor bagi warga Indonesia pemegang status PR Malaysia, ditetapkan sebesar RM288 (sekitar Rp 700 ribu). Biaya sebesar itu masing-masing untuk SKKRI sebesar Rp 500 ribu (sekitar RM 200.00) dan paspor 48 halaman Rp 200 ribu (sekitar RM 88.00).
Warga diwajibkan datang sendiri ke kantor konsulat dan mengisi formulir permohonan, menyerahkan SAP yang asli dan salinannya,. Syarat lainnya, menerahkan salinan SIM, Ijazah, akte kelahiran atau surat lain yang menguatkan bahwa yang bersangkutan benar-benar orang Indonesia. T.H. Salengke (Johor Bahru)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|