TPM: Al Qiyadah Menyimpang dan Menodai Agama
Sabtu, 03 November 2007 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pengacara Muslim (IPM) sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan aliran Al-Qiyadah menyimpang dan merupakan penodaan terhadap agama.
"Karena ajaran pokok-pokok Islam tidak dikerjakan," kata Achmad Michdan dari TPM saat dihubungi Tempo, Sabtu.
Ajaran yang dimaksud Michdan adalah solat dan puasa ramadhan yang tidak dikerjakan oleh aliran Al-Qiyadah. Padahal dalam Islam sudah jelas tertulis mengenai pokok-pokok ajaran sejak dahulu dan juga telah diakui oleh dunia baik di dalam dan di luar Islam.
Ia menyitir artikel Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang hak asasi manusia yang menyebutkan penodaan terhadap agama yang sudah diyakini termasuk pelanggaran hak asasi.
Karena itu, kata Michdan, TPM mendorong aparat keamanan segera melakukan tindakan terhadap penyebar dan pengikut aliran tersebut. Departemen Agama pun harus terus memantau dan memberi pembinaan. Bayu Pamungkas WP





