Daerah Ingin Aturan Calon Independen Cepat Selesai

Selasa, 06 November 2007 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah daerah mendesak DPR segera mengatur mekanisme calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Desakan disampaikan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (6/11).

Daerah diantaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Jambi, dan Sumatera Selatan. Ia meminta aturan calon independen segera diselesaikan. Alasannya, tanpa payung hukum calon independen tidak dapat ikut berpartisipasi. "Masyarakat menginginkan ada calon independen," kata Marhany V.P. Pua dari Sulawesi Utara.

Pengaturan calon independen kini telah diselesaikan oleh DPR dalam bentuk draf revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Dalam draf itu antara lain disebutkan syarat dukungan calon independen dibagi dalam tujuh klasifikasi berdasarkan jumlah penduduk. Selain itu, calon independen juga disyaratkan memiliki deposito.

Komisi Pemilihan Umum Daerah menolak mendaftar calon independen dalam pemilihan kepala daerah dengan alasan belum ada payung hukumnya. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita itu, diusulkan pemilihan umum dua kali agar efisien biaya.

aqida swamurti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: