Pendiri Partai Politik Harus Berusia Minimal 21 Tahun
Selasa, 06 November 2007 | 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik Idrus Marham mengatakan pendiri partai politik harus berusia minimal 21 tahun. "Sebab ini berkaitan dengan tandatangan akta notaris," katanya di Gedung DPR usai rapat tertutup dengan Panitia Kerja RUU Partai Politik, Selasa (06/11).
Syarat pendiri partai Politik harus minimal berusia 21 tahun, kata dia, telah disepakati semua fraksi. "Ada usulan usia minimal 17 tahun, tapi kami sepakat usulan pemerintah 21 tahun," katanya.
Namun fraksi-fraksi DPR belum sepakat pada jumlah minimal pendiri partai politik. Pemerintah mengajukan pendiri partai politik minimal 250 orang. Usulan ini didukung Fraksi Partai Keadilan, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Fraksi Partai Damai Sejaktera.
Namun sejumlah Fraksi lain mengusulkan agar jumlah minimal pendiri partai politik 100 orang. Usulan ini diajukan Fraksi Golkar dan Fraksi Bintang Reformasi serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. "Sedangkan PDIP, BPD, dan PKB mengusulkan 50 orang," katanya.
Jumlah minimal pendiri partai politik, kata dia, saat ini masih menjadi perdebatan. Fraksi yang mengusulkan jumlah pendiri partai politik 50 dan 100 orang beralasan pendirian partai politik harus dipermudah karena setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Sedangkan fraksi-fraksi yang mendukung usulan pemerintah beralasan jumlah minimal pendiri partai 250 orang dinilai dapat memperkecil konflik internal di tubuh partai. "Sampai saat ini belum ketemu," katanya.
Namun ia optimis pembahasan RUU ini akan selesai tepat waktu. Saat ini, ia menambahkan, dari 200 daftar invetarisasi masalah (DIM) yang dipanjakan, 24 diantaranya bisa diselesaikan dalam waktu 2 jam. "Kami yakin bisa selesai sesuai jadwal," katanya. Dwi Riyanto Agustiar/b>





