MA Akan Eksaminasi Putusan Bebas Adelin Lis

Selasa, 06 November 2007 | 19:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) akan melakukan eksaminasi putusan bebas Pengadilan Negeri Medan atas terdakwa Adelin Lis, Bos PT Keang Nam Development Indonesia.

Menurut Juru bicara MA, Djoko Sarwoko yang juga Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sudah dihubungi via telepon. Djoko meminta mereka segera mengirimkan salinan putusan Adelin Lis ke MA. "Kami akan pelajari dan teliti dulu," kata Djoko kepada Tempo, Selasa, (6/11).

Menurut Djoko, MA melakukan eksaminasi untuk meneliti ada tidaknya penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme dalam putusan tersebut.

Untuk setiap eksaminasi, ujarnya, biasanya dibentuk tim khusus eksaminasi yang beranggotakan, Ketua Muda Tindak Pidana Umum MA, Ketua Muda Tindak Pidana Khusus MA, dan Ketua Muda Pengawasan MA. Namun, untuk perkara Adelin Lis, timnya hanya terdiri dari Djoko dan tim pengawasan.

Dia pun menjamin eksaminasi ini tidak akan menganggu proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum melakukan perlawanan atas putusan bebas itu dengan mengajukan kasasi ke MA.


Bayu Pamungkas WP






Komentar Anda

Kirim