Walhi Desak Presiden Berhentikan MS Kaban
Rabu, 07 November 2007 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberhentikan Malam Sambat Kaban dari jabatannya sebagai Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu.
Desakan Walhi itu menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pelaku pembalakan liar Adelin Lis oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11) lalu. Vonis bebas itu dinilai Walhi akibat intervensi Menteri Kaban dengan memberi pernyataan tertulis bahwa pelanggaran oleh Adelin hanya bersifat admistrasi.
"Pokok surat itu pula yang dijadikan majelis hakim membebaskan Adelin Lis dari segala dakwaan jaksa," kata Job Rahmad Purba, Direktur Walhi Sumatera Utara dalam konferensi pers, Rabu (7/11).
Padahal faktanya, menurut Job Purba, meski Menteri Kehutanan menyatakan yang terjadi di areal HPH PT KNDI dan PT Inanta Timber adalah pelanggaran adninistrasi,tetapi Departemen Kehutanan tidak pernah menindak PT KNDI dan PT Inanta Timber, "Padahal kewenangan tindakan administrasi ada pada Departemen Kehutanan,"kata Job Purba. Sahat Simatupang





