DPR Serahkan Proses Samsul Bahri Kepada Presiden
Rabu, 07 November 2007 | 15:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemerintahan DPR menyerahkan keanggotaan Syamsul Bahri dalam Komisi Pemilihan Umum kepada presiden. DPR mendesak presiden mengambil langkah-langkah agar jumlah anggota Komisi Pemilu memenuhi ketentuan Undang-undang Penyelenggara Pemilu.
"Komisi dua DPR tetap berpedoman pada hasil rapat sidang Paripurna yang isinya menetapkan tujuh orang," kata E.E. Mangindaan usai rapat tertutup Komisi Pemerintahan, Rabu (7/11). Sesuai dengan Undang-undang presiden harus mengesahkan tujuh orang anggota KPU terpilih yang ditetapkan DPR.
Saat ini Syamsul Bahri sedang dalam proses hukum, mengenai statusnya DPR tidak bisa memvonis sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap. DPR memutuskan menunggu proses hukum karena tidak bisa melakukan intervensi.
Presiden bisa membuat langkah untuk mempercepat proses hukum, tetapi percepatan itu juga harus profesional dan proporsional, "tidak bisa asal cepat saja," kata Mangindaan, anggota fraksi Demokrat itu.
Proses hukum hingga selesai bisa sampai dengan tingkat kasasi yang berlangsung dalam waktu yang belum diketahui. Tetapi, keputusan ini telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi.
Agus Chondro anggota Fraksi PDIP yang semula menginginkan agar Syamsul Bahri diganti mengatakan mendukung keputusan ini. Sebelumnya ia mengira Samsul dapat diminta mundur karena telah berbohong dalam uji kepatutan dan kelayakan. Namun, ternyata dalam risalah Syamsul tidak pernah membantah tentang statusnya sebagai tersangka, ia hanya menjelaskan saat diperiksa sebagai saksi. "Jadi dia tidak pernah membantah," katanya.
Agus mengutip pernyataan Syamsul yang tercantum dalam risalah menyebutkan "kami melaksanakan kegiatan, sudah kami jelaskan baik pada saat menjadi saksi maupun saat kami menyampaikan forum di dalam legal opinion di universitas Brawijaya," demikian pernyataan Syamsul.
Agus menambahkan keputusan DPR itu bukan melemparkan tanggungjawab kepada pemerintah. Sebab, DPR telah menyerahkan tujuh anggota KPU terpilih kepada presiden. Kecuali presiden mengembalikan keanggotaa Syamsul kepada DPR baru DPR dapat membuat keputusan tentang keanggotaannya.
Kuasa Hukum Syamsul Bahri mengatakan DPR tidak dapat mengambil langkah-langkah untuk mengganti Syamsul. "Itu melanggar hukum," kata Haris Fajar.
Ia meminta proses hukum Syamsul direview, menurutnya penahanan tidak relevan sehingga mengakibatkan perusakan karakter. aqida swamurti





