Empat Bekas Pejabat Bulog Divonis Bebas
Rabu, 07 November 2007 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan empat bekas pejabat Badan Urusan Logistik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor. Majelis Hakim diketuai Efran Basyuning menganggap para terdakwa tak berbuat sesuatu yang memenuhi unsur tindak pidana.
Keempat tersangka pegawai Bulog yang dibebaskan adalah Imanusafi, A. Nawawi, Ruchiyat Soebandi, dan Mika Ramba Kendenan. "Terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," kata Efran membacakan amar putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Hakim menguraikan persidangan yang dimulai pukul 13.00. Pada pertimbangan hakim, para terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana dakwaan primair, dan subsider.
Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Sebab, tanggungjawab tugas dan beban pengadaan stok sapi impor dari Australia tak dipikul terdakwa. Terdakwa dinilai tak memperkaya diri sendiri. "Para terdakwa hanya sebagai pelaksana," ujar Efran.
Hakim juga berpendapat para terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan. Alasannya para terdakwa hanya penanggungjawab. "Terdakwa hanya menjalankan perintah atasannya," kata Efran.
Para terdakwa, sebelumnya didakwa korupsi karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,12 miliar dan diancam pidana enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 Juta subsidar 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menangis. Keluarga bertepuk tangan. Namun para terdakwa menolak mengomentari putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas ini. Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Syafei enggan mengomentari putusan hakim. "Saya kan sudah putuskan untuk kasasi," katanya singkat.
Dalam kasus impor sapi ini, rekanan Bulog yaitu
Maulany Ghany Aziz (Direktur PT LNP) telah divonis enam
tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan
kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,079
miliar. Adapun Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan
karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, denda Rp200
juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.
Sandy Indra Pratama





