Ujian Nasional SD: Sekolah Berhak Tentukan Nilai Minimal Kelulusan

Kamis, 08 November 2007 | 12:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) Djemari Mardapi menyatakan kelulusan Ujian Nasional yang Terintegrasi Ujian Sekolah untuk Sekolah Dasar (UNTUS) diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing.

“Pemerintah pusat tidak campur tangan sama sekali menentukan kelulusan siswa,” katanya dalam jumpa pers di Departemen Pendidikan Nasional, Kamis (8/11).

Kriteria kelulusan ditentukan oleh setiap sekolah atau madrasah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujikan.

Bahan ujian, kata Djemari, disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian 40 persen soal ditetapkan oleh BSNP dan 60 persen oleh penyelenggara UNTUS tingkat provinsi.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Burhanudin Tola menambahkan, soal UNTUS ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal yang dikembangkan dan dikelola oleh pusat penilaian pendidikan dana penelitian dan pengembangan Depdiknas. Sedangkan soal UNTUS yang ditetapkan oleh penyelenggara tingkat propinsi disusun oleh guru perwakilan tiap kabupaten/kota yang sudah dilatih. Reh Atemalem Susanti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: