Pemeriksaan Megawati Tergantung Laksamana Sukardi

Sabtu, 10 November 2007 | 06:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan mantan Presiden Megawati sebagai saksi tergantung pada mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

"Kalau tersangka mengatakan itu meringankan, ya haknya dia untuk memanggil (Megawati), bukan kewajiban jaksa," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jumat (9/11).

Hendarman menjelaskan bahwa saksi yang didatangkan oleh tersangka adalah saksi yang meringankan. Sedangkan saksi yang didatangkan jaksa adalah saksi yang memberatkan. Hal ini diatur dalam pasal 65 dan 116 KUHAP.

Saat ini, kata Hendarman, Kejaksaan Agung telah mengantongi 43 saksi yang memberatkan Laksamana sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan tanker Pertamina.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menahan Laksamana. "Menahan itu usul dari penyidik. Kalau nanti penyidik melihat (Laksamana) tidak kooperatif, baru penyidik menyimpulkan," kata Hendarman.

Laksamana, hingga terakhir diperiksa kejaksaan, kata Hendarman, masih kooperatif. "Ditanya masih bisa dijawab, tidak mempersulit," kata Laksamana.

Hendarman juga tidak berkomentar soal kemungkinan Megawati dapat terjerat kasus korupsi ini. "Sekarang kami hanya mengurus tiga tersangka itu. Belum ada tersangka yang lain. Kami ngurusin yang tiga dulu untuk bisa membutikan," kata Hendarman. FANNY FEBIANA






Komentar Anda

Kirim