Pemerintah Bahas RPP Tata Ruang Nasional

Sabtu, 10 November 2007 | 08:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Harmonisasi Direktorat Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Wicipto Setiadi, mengatakan saat ini pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

"Isinya tentang penataan ruang nasional untuk jangka waktu 20 tahun," kata Wicipto ketika ditemui di kantornya kemarin.

Kelak, saat peraturan ini disahkan, seluruh daerah akan dibagi sesuai karakter dan sumber kekayaan alamnya. Ada yang menjadi kawasan strategis nasional, konservasi, lindung, perdesaan, agropolitan, dan sebagainya. Penataan ruang akan diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Rancangan Peraturan yang merupakan amanat Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ini akan mensinergikan Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Pekerjaan Umum dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Undang-undang itu sendiri menyatakan perlunya penataan ruang berkaitan dengan keberadaan ruang yang terbatas. Ruang yang tertata secara transparan, efektif, dan partisipatif akan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, perencanaan tata ruang juga diperlukan untuk mereduksi akibat dari bencana alam.

Shinta Eka P






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: