|
Standarisasi Tarif Akan Berlaku untuk Askeskin
Senin, 12 November 2007 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Program standarisasi tarif rumah sakit akan diberlakukan untuk pelaksanaan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Menurut Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Farid Husain, ketentuan ini akan berlaku di seluruh rumah sakit yang melayani Askeskin.
"Kalau rumah sakit tak mau memakai sistem itu (standarisasi tarif), mereka tak bisa lagi melayani Askeskin," katanya di sela-sela peringatan Hari Kesehatan Nasional di Istora Senayan, Jakarta, Senin (12/11).
Ketentuan ini, kata Farid, bisa memberi kepastian hukum soal tarif yang berlaku untuk pelayanan Askeskin. Klaim Askeskin pun bisa lebih terkontrol. Rencananya, sistem ini akan berlaku pada 2008.
Pemerintah telah memberlakukan standarisasi tarif rumah sakit sejak 1 September. Program bernama Indonesia Diagnosa Relative Group (Ina-DRG) ini berlaku untuk semua pelayanan kelas tiga di rumah sakit pemerintah. Standarisasi tarif ini ditetapkan berdasarkan jenis penyakit dan tipe rumah sakit.
Tapi, mayoritas rumah sakit daerah tak mau menerapkan program tersebut. Alasannya, penetapan tarif rumah sakit ditentukan oleh pengelola rumah sakit dan DPRD setempat. "Kami memang tak bisa memaksa mereka menjalankan program ini karena ada ketentuan otonomi daerah," ujarnya. PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|