Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Undang-Undang KPK

Selasa, 13 November 2007 | 07:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan tentang syarat sarjana untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hari ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Uji materi ini diajukan oleh Ravavi Wilson yang merupakan Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN). Menurut dia, pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi: "berijazah sarjana hukum atau yang memiliki keahlian lain dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan", bertentangan dengan konstitusi.

Ravavi mengatakan, dalam memberantas korupsi tidak harus dipimpin oleh seorang sarjana. Melainkan oleh seorang negarawan yang berdimensi kebangsaan dan rela berkorban demi tegaknya hukum dan keadilan.

Selain akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang pengujian tentang syarat partai politik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: