Jaksa Ajukan 48 Alat Bukti Kasus Soeharto
Selasa, 13 November 2007 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan agung mengajukan 48 alat bukti dalam kasus gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih ada kemungkinan tambah alat buktinya," kata ketua tim jaksa penuntut umum Dachmer Munte setelah sidang dengan agenda penyerahan alat bukti di PN Jaksel, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan, alat bukti yang diajukan misalnya berupa surat perintah dari Soeharto saat itu sebagai pimpinan Yayasan Supersemar untuk mencairkan dana ke sejumlah perusahaan, seperti Kosgoro, Tanjung Redep, Sempati Air dan sebagainya.
Alat bukti yang diajukan, lanjut Dachmer, ada yang berupa surat asli namun ada juga yang berupa salinan atau fotokopian. "Tapi sudah diperkuat dengan keterangan saksi," ujarnya.
Dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung Selasa (20/11) pekan depan, jaksa akan menghadirkan lima saksi. "Semua ada sekitar 15 saksi," ujarnya. Namun Dachmer menolak mengatakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Kejaksaan, lanjut dia, juga telah mencantumkan keterangan dari Bob Hasan melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang yang menyatakan, berkas-berkas yang akan digunakan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan Kosgoro dan perusahaannya di bidang kehutanan hilang karena musibah banjir tahun 2002.
Sementara itu, kuasa hukum Bob Hasan, Denny yang juga menjadi pengacara Soeharto dalam perkara ini membenarkan bahwa menurut kliennya, surat-surat yang dibutuhkan sebagai alat bukti dalam kasus gugatan Yayasan Supersemar ini telah hilang karena musibah banjir. "Sudah tidak ada itu," ujarnya.
Denny menambahkan, dalam perkara gugatan perdata, pihaknya juga akan mengajukan alat bukti dan saksi. "Saksinya mereka yang sampai saat ini masih menerima beasiswa atau dana pendidikan dari yayasan," katanya. Namun, Denny menolak menyebutkan apa alat bukti yang akan diajukan nanti.
Seperti diberitakan, mantan presiden Soeharto yang juga ketua Yayasan Supersemar digugat perdata karena diduga menyelewengkan dana yayasan ke sejumlah perusahaan keluarga.
Gugatan materil yang diajukan kejaksaan atas penyelewengan dana itu sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta gugatan imateril Rp 10 triliun. Rini Kustiani





