BPOM Minta Pemalsuan Obat Jadi Perkara Hukum Penting

Selasa, 13 November 2007 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan meminta Kejaksaan memasukkan pemalsuan obat sebagai kategori perkara penting. "Saya sudah bertemu dengan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan meminta pemalsuan obat dimasukkan dalam kategori perkara penting," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Husniah Rubiana Thamrin Akib usai jumpa pers Konferensi ASEAN-Cina untuk Pemberantasan Obat Palsu di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Selasa (12/11).

Menurut Ance, panggilannya, belum masuknya pemalsuan obat sebagai kategori perkara penting membuat pelaku obat palsu tak dikenai hukuman berat. Hukuman terberat adalah membayar denda Rp 1 juta atau kurungan dua bulan. Padahal, keuntungan produsen obat palsu sangat besar, "Bisa mencapai Rp 25 miliar," katanya.

Pelaku, kata Ance, sebenarnya bisa dihukum dengan banyak aturan selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Misalnya, dengan Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Ance mengatakan, obat yang yang paling seru dipalsukan di Indonesia adalah obat seks. Obat-obat seks ini sering dijual bebas di pinggir jalan. Padahal, jelas Ance, obat-obat seks seperti Viagra hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Toko obat hanya boleh menjual obat bebas.

Selain itu, obat yang sering dipalsukan adalah obat antibiotik yang mahal, antihipertensi, diabetes, dan obat pelangsing. Masalahnya, tak mudah membedakan obat palsu dengan obat asli. Obat palsu jelas berbahaya untuk konsumen. "Bisa saja ada yang tambah parah atau meninggal. Tapi, kami tak bisa mendeteksinya," katanya.PRAMONO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: