|
Kasus PHK Menurun
Selasa, 13 November 2007 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2007 menurun drastis hingga 98,7 persen dibandingkan 2006.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja, Myra M. Hanartani, jumlah kasus PHK pada 2006 tercatat 5.110 kasus. Sedangkan mulai Januari sampai Agustus 2007, baru tercatat 63 kasus.
"Penurunannya sangat tajam sampai 98,7 persen," kata Myra dalam Seminar Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan PHK, Selasa (13/11).
Ia menambahkan berdasarkan jumlah pekerja sampai Agustus 2007, tercatat 22.120 orang di-PHK. Jumlah ini juga turun dibandingkan 2006 sebesar 37.937 orang.
Namun, menurut Myra, ada kenaikan rata-rata jumlah PHK per kasus dengan pekerja yang di PHK. Bila pada 2006, untuk setiap kasus PHK, rata-rata perusahaan memecat 7 orang pekerja. Sedangkan pada 2007, setiap kasus PHK rata-rata perusahaan memecat 351 orang pekerja.
Ia menjelaskan banyak kasus PHK yang tidak tuntas karena perusahaan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon dan hak pekerja. Penyebabnya beragam, antara lain, pailit, bangkrut dan force majeur (keadaan memaksa).
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|