MK Tolak Uji Materil Undang-Undang KPK

Selasa, 13 November 2007 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak uji materil syarat sarjana hukum bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Uji materil ini diajukan Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN), Ravavi Wilson yang sempat mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur, bahwa seorang calon pimpinan KPK harus berizasah sarjana hukum atau yang memiliki keahlian lain dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan, tidak bertentang dengan pasal 28D, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Pembacaan amar putusan dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidiqie. Selain dihadiri Pemohon, Ravavi Wilson, sidang juga dihadiri Direktur Litigasi Sofyan Sitompul dan Tim biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI Agus Tri dan Trihartomo.

Menanggapi ditolaknya permohonan uji materil Undang-Undang KPK, Ravavi mengatakan dirinya tidak kecewa. Karena sebenarnya ia mengakui bahwa penerapan hukum oleh pemerintah sudah benar. Hanya saja hingga saat ini, syarat yang tercantum dalam pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 tidak menjamin penyelesaian bagi kasus korupsi.

"Seharusnya, yang menangani kasus korupsi adalah Presiden. Karena ditangannyalah ada hukuman mati. Saya punya bukti yang sangat banyak, hingga saat ini penyelesaian kasus korupsi di tangan KPK, tidak ada yang beres," ujar Ravavi di ruang sidang gedung MK, siang tadi (13/11).

Ravavi menambahkan, seharusnya penetapan calon pimpinan KPK tidak melalui bursa pemilihan, melainkan dari penetapan Presiden. Sehingga penerapan pasal 29 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 harus dikaji kembali oleh MK. Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: