Penanganan Pengaduan Masyarakat Belum Maksimal
Selasa, 13 November 2007 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendy mengatakan penanganan pengaduan masyarakat melalui kotak pos 5000 belum maksimal karena lemahnya instrumen penyelenggara negara.
"Sekarang kami mengevaluasi kerja, membuat kembali deskripsi kerja dan merumuskan SOP (Standard Operating Procedure)," ujarnya kepada wartawan setelah pembukaan rapat koordinasi pengelola kotak pos pengaduan masyarakat, di hotel Bidakara, Selasa (13/11).
Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo menambahkan, kotak pos merupakan salah satu jalan menuju good governance, clean government dan mewujudkan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Surat-surat yang masuk akan diteruskan kepada bidang yang berkaitan, dijadikan penelitian dan bahan pengawasan atau sebagai masukan dari masyarakat.
Tahun ini, kata dia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menerima 809 surat yang berkadar pengawasan. Dari jumlah itu sebanyak 322 surat disalurkan kepada bidang terkait. Sebanyak 231 surat belum mendapat tanggapan.
Sementara itu Direktur Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) bidang Pengawasan Masyarakat, Indro Pranowo mengatakan partisipasi masyarakat sangat besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selama empat tahun kami menerima sebanyak 18382 pengaduan dari masyarakat," ujarnya. Meskipun demikian, hanya 457 surat yang mengandung unsur adanya tindak pidana korupsi. Amandra Mustika Megarani





