Kepala Rumah Tahanan yang Membebaskan Adelin Pasrah Jadi Tersangka

Rabu, 14 November 2007 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Medan, Yon Suharyono, mengaku pasrah dijadikan tersangka atas kaburnya Adelin Lis, bos PT Keang Nam Development Indonesia yang sebelumnya didakwa melakukan pembalakan liar, setelah dibebaskan dari tahanan.

Menurut Yon, dia tak mengira bakal dijadikan tersangka oleh polisi, mengingat eksekusi pembebasan Adelin Lis dari penjara adalah perintah pengadilan. Selebihnya, mengenai status tersangka Adelin Lis dalam kasus lain, Yon mengaku tak mengetahuinya.

"Jika polisi menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka dalam kasus lain, harusnya polisi dan jaksa saling berkoordinasi supaya Adelin Lis tidak kami bebaskan," kata Yon.

Yon mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat pembebasan Adelin Lis. Tapi Yon menolak tuduhan polisi itu. "Saya yang menandatangani berita acara pembebasan Adelin Lis, tanggal 5 November.”

Mengenai kesalahan tanggal yang tertulis dalam surat pembebasan itu, Yon mengatakan bukan dirinya yang melakukan. “Seharusnya, surat pembebasan Adelin Lis tanggal 5 November tetapi tertulis tanggal 3 November, apa itu dipalsukan?”

Polisi daerah Sumatera Utara menetapkan Yon Suharyono sebagai tersangka pemalsuan surat pembebasan Adelin Lis setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi staf rumah tahanan Tanjung Gusta. "Pemeriksaan itu diketuai oleh Komisaris Besar Wakim dari Mabes Polri," kata Komisaris Besar Aspan Nainggolan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

Aspan mengatakan, polisi mencurigai ada unsur pidana dalam pelepasan Adelin Lis. Itu sebabnya, ujar Aspan, Yon Suharyono ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, kata Aspan, akan kembali memeriksa Yon Suharyono Kamis (15/11).

Jika dalam pemeriksaan lanjutan, kata Aspan, ditemukan fakta yang menguatkan Yon bersalah dalam pembebasan Adelin Lis, Kepala Rutan itu akan ditahan.

Polisi menemukan kejanggalan dalam pembebasan Adelin Lis setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Adelin dikeluarkan dari tahanan tanggal 5 November 2007 pukul 23.30 WIB. Dengan memakai surat perintah tanggal 3 November 2007. Dasar membuat surat perintah pembebasan Adelin Lis adalah kutipan putusan hakim tanggal 1 November 2007. "Fakta ini yang dijadikan bukti permulaan adanya unsur pidana dalam pembebasan Adelin Lis," kata Aspan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara Sugihartoyo mengatakan jika ditemukan kelalaian anak buahnya dalam pembebasan Adelin Lis, maka akan diberi sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. bentuk sanksinya, kata Sugihartoyo, belum dapat ditentukan karena masih dalam pemeriksaan internal.
Sahat Simatupang






Komentar Anda

Kirim