Polisi Tak Akan Beri Pengecualian Bagi Roy Marten

Rabu, 14 November 2007 | 22:18 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Polisi menegaskan tidak akan memberikan diskresi atau kebijaksanaan khusus terhadap kasus Roy Marten, meski sebagai pengguna sabu-sabu ia bisa dikategorikan sebagai korban. "Tidak ada diskresi, kasus tetap dilanjutkan," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Made Mangku Pastika di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (13/11).

Made mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus Roy Marten, yang diduga mendapatkan pasokan sabu-sabu dari jaringan pengedar yang dikendalikan dari penjara Cipinang. "Sesegera mungkin dilakukan penggerebekan dan melakukan penertiban di lembaga pemasyarakatan. Tidak hanya di Cipinang," katanya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Indradi Thanos mengatakan sat ini aparatnya masih memeriksa Roy Marten. Polisi masih menunggu pengacara aktor yang setahun lalu pernah tertangkap dalam kasus serupa itu.

Indradi mengatakan, jika terbukti bersalah, Roy dapat didakwa sepertiga lebih berat dari hukuman maksimal. Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan karena ia sudah melakukan pelanggaran yang sama sebelumnya. "Kalau terlibat dan terbukti dua kali, akan ditambah sepertiga hukumannya," kata dia.

Indradi juga menjelaskan polisi akan melakukan penertiban di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Penertiban itu termasuk pelarangan penggunaan telepon selular di dalam penjara. "Kami sudah meminta Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan penertiban, antara lain dengan melarang penggunaan handphone," kata dia.

Selain melarang penggunaan telepon seluler, Indradi mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap para pembesuk narapidana. Petugas diminta untuk memperhatikan sikap dan barang bawaan yang mencurigakan. "Segera akan kami tertibkan," katanya. Desy Pakpahan

TOPIK






Komentar Anda

Kirim