KPK Kembali Periksa Irawady Joenoes

Kamis, 15 November 2007 | 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa komisioner non aktif Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk gedung kantor Komisi Yudisial.

"IJ diperiksa untuk penyelidikan kasus pengadaan tanah di KY, ini adalah pengembangan kasus suap, kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (15/11).

Irawady datang ke KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Ia tidak memberi keterangan apa pun pada wartawan dan sambil tersenyum berlalu ke tempat pemeriksaan.

Penasehat hukum Irawady, Firman Wijaya membenarkan pernyataan Johan. Menurut Firman, Irawady dipanggil untuk memberi keterangan untuk berkas Freddy Santoso. Freddy adalah pemilik tanah di Jl. Kramat Raya No. 57, yang telah disetujui untuk dijadikan lokasi kantor KY.

"Sebaiknya ada forum klarifikasi yang lebih jelas lagi tentang pembuktian apakah ada penyimpangan dalam pengadaan, ini kewenangan KPK dalam proses penyelidikannya," kata Firman.

Sebelumnya, Firman pernah menyatakan proses pengadaan tanah Komisi Yudisial bermasalah. Sebab, tanah di Jalan Kramat Raya itu sebelumnya sudah dijaminkan oleh Freddy Santosa di Bank Mandiri sebesar Rp 100 miliar.

Menurut keterangan Firman, yang diperoleh dari hasil penyidikan KPK, tanah di Jalan Kramat, selain dijaminkan kepada Bank Mandiri, sudah dibayar Freddy sebesar Rp 37 miliar dari Rp 44 miliar harga tanah yang ditawarkan kepada KY. Firman mempertanyakan mengapa pleno tetap memutuskan untuk membeli tanah itu.

Kasus ini bermula dari penangkapan komisioner Komisi Yudisial, Irawady, di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, akhir September lalu. Saat Irawady tertangkap tangan, tim penyidik KPK menemukan uang Rp 600 juta dan US$ 30 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari pemenang tender pengadaan lahan untuk kantor KY, Freddy Santoso.

Shinta Eka P






Komentar Anda

Kirim