KPK Segera Panggil Pejabat BUMN Terkait Pembelian Voucher

Kamis, 15 November 2007 | 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil direksi badan usaha milik negara untuk mengklarifikasi pembelian voucher belanja dalam jumlah besar menjelang hari raya Idul Fitri lalu. Voucher ini diduga diberikan guna memuluskan urusan bisnis.

"Sekarang staf saya sedang menyusun pemanggilannya," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk di Jakarta, Kamis (15/11).

Namun, Lambok tidak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilakukan dan BUMN mana saja yang akan dipanggil. Pembelian voucher dalam jumlah besar itu ditemukan KPK berdasarkan pengamatan di lapangan sejak 11 hari sebelum Idul Fitri. Diduga, voucher itu diborong untuk dibagi-bagikan sebagai parsel Lebaran.

Pengamatan itu, menurut Lambok, dilakukan di berbagai tempat, misalnya pusat belanja dan sejumlah kantor BUMN. Jenis voucher yang ditemukan adalah voucher belanja dengan nominal Rp 100 ribu per lembar. Lambok mengatakan total jumlah voucher mencapai jutaan rupiah.

Pemberian voucher belanja itu, dia menegaskan, masuk dalam ranah gratifikasi jika memang ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan pejabat negara. Padahal, katanya, KPK telah mengirimkan surat kepada semua BUMN agar tidak menggunakan ritual agama demi melancarkan bisnis.

Shinta Eka P






Komentar Anda

Kirim