Laksamana Seret Dua Menteri Bidang Perekonomian

Kamis, 15 November 2007 | 22:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi menyeret dua menteri lain di era Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa milik Pertamina. Tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara US$ 20 juta ini mengatakan penjualan tangker sudah melalui pembahasan presiden dan kedua menteri itu.

"Langkah penjualan ini sudah dikoordinasikan terlebih dahulu," kata Laksamana seusai pemeriksaan selama sembilan jam sejak sekitar pukul 09.40 di Kejaksaan Agung, Kamis (15/11).

Kejaksaan telah memeriksa Laksamana empat kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.Dalam jumpa pers, Laksamana mengatakan, segala tindakan penjualan kapal tanker VLCC sudah sepengetahuan, Presiden Megawati, dan dua menteri bidang perekonomian.

Meskipun sudah bolak-balik dibicarakan, Laksamana mengatakan, "Surat resmi dari Presiden tidak ada soal persetujuan, namun kala itu Presiden dan pembantunya membahas soal itu."

Laksamana menyerahkan pemeriksaan ataupun penahanan ketiga bekas pejabat itu kepada Kejaksaan. "Semua kewenangan kejaksaan." kata dia.

Saat Laksamana keluar dari ruang pemeriksaan, dua tersangka lain, bekas Direktur Utama Pertamina Ariffin Nawawi dan bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone juga selesai diperiksa. Keduanya menolak berkomentar.

Adapun Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim, menyatakan penahanan penyidik belum merekomendasikan penahanan Laksamana dan dua tersangka lain. Penyidik masih harus mendalami kasus ini dengan memeriksa ketiga tersangka. "Penahanan itu harus berdasarkan rekomendasi penyidik," kata Salim.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim