KPU: Peniadaan Tinta Pemilu Masih Akan dikaji Ulang
Minggu, 18 November 2007 | 11:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan mengkaji peniadaan tinta pemilu. Karena tanpa tinta pencegahan terhadap pemilih bisa mencoblos lebih dari satu kali akan sulit.
"Kami masih akan mempertimbangkan ulang," kata Anggota KPU Andi Nurpati ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (18/11).
Dia mengatakan masih meragukan penggunaan surat undangan sebagai bukti telah melakukan pencoblosan dengan merobeknya. Surat undangan itu rawan pemalsuan. "Bisa saja undangan itu dipalsukan, banyak kan model penggandaan itu," katanya. KPU, kata dia, akan membahas lagi hal itu dalam pleno.
Sebelumnya, KPU berencana meniadakan tinta pemilu demi efisiensi anggaran pemilihan umum. Dengan menggunakan surat undangan sebagai bukti telah melakukan pencoblosan dengan merobeknya. Surat undangan sudah digunakan dalam pemilu 2004, sehingga tidak perlu lagi tambahan anggaran.
Tanpa ada bukti tinta di jari pemilih, tutur dia, akan menjadi kelemahan seorang pemilih telah melakukan haknya. Kelemahan itu, kata dia, masih bisa ditutupi dengan penggunaan sidik jari atau cap jempol. Selain menghemat tinta, tambah dia, juga bisa mengurangi terjadinya seorang pemilih bisa mencoblos pada lebih dari satu TPS. "Itu alternatif yang kami tawarkan," katanya.
Menurut dia, hal yang penting dipertimbangkan adalah kualitas tinta itu. Dengan asumsi seberapa lama tinta itu tidak hilang dalam sekian jam. "Perlu diperkirakan," katanya.
KPU, ujar dia, masih mempertimbangkan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih. Persoalaannya, masih banyak penduduk yang belum memiliki Single Identification Number (SIN). "Pengadaan KTP itu perlu diorganisasi lagi," katanya.
Dia mengakui penggunaan KTP sebagai kartu pemilih memang tepat. Hal itu bisa menghemat anggaran hingga Rp 80 Miliar. "Namun harus dipertimbangkan kesiapan pemerintah," katanya. Antisipasinya, bisa dengan sistem sentralisasi SIN itu. Artinya menerapkan sistem online. "Tetapi butuh itu tadi kesiapan seperti harware dan software," katanya.
Kendala, lanjut dia, akan muncul ketika pendataan dan registrasi dalam SIN itu membutuhkan tambahan dana. "Kalau masyarakat tidak mampu bagaimana, padahal pencetakan KTP dengan sistem itu kan mahal. Sehingga harus dibebankan ke APBN lagi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menjanjikan bisa menyelesaikan masalah itu pada April tahun depan. Namun, kata dia, KPU bisa mentolelir waktu penyiapan KTP dengan SIN itu. "Bisa saja waktu mundur sedikit," katanya. Eko Ari Wibowo





