Polisi Tak Akan Tahan Pilot Garuda Marwoto

Selasa, 20 November 2007 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi tidak akan menahan Marwoto, pilot Garuda GA 200 yang mengalami kecelakaan di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta, Maret lalu. Marwoto dianggap bersikap kooperatif dengan polisi selama pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan.

"Penahanan kan tidak wajib, kalau ancaman lima tahun atau lebih itu baru ditahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di sela-sela Seminar Sehari Pengamanan Bandara dan Keselamatan Penerbangan Sesuai Standar Internasional di Hotel Sultan, Selasa (20/11).

Sisno mengatakan penahanan tidak perlu dilakukan jika dipastikan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak mempersulit pemeriksaan. Marwoto dinilai memenuhi hal tersebut sehingga tidak perlu ditahan. Meski demikian proses hukum tetap dilanjutkan.

Namun Sisno mengaku tidak mengetahui apakah Marwoto sudah diperiksa sebagai tersangka. "Untuk teknis tanyakan ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Mungkin sudah beberapa kali diperiksa," katanya. Desy Pakpahan






Komentar Anda

Kirim