Seluruh Jaksa Perkara Adelin Diperiksa Serentak
Selasa, 20 November 2007 | 23:47 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Teuku Zakaria dan tujuh jaksa yang menangani perkara Adelin Lis diperiksa serentak oleh tim Inspektorat Pegawai dan Tugas Umum Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Tim yang diketuai Amrizal Syahrin itu memeriksa jaksa Edyward Kaban, TR Limbong, Andi Faisal, Halilah, Tomo Sitepu, Agus Wirawan dan RO Panggabean di ruang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (20/11). Pemeriksaa dimulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Hanya Harli Siregar, salah seorang jaksa yang juga menangani perkara Adelin Lis, tidak ikut diperiksa karena sedang dalam perjalanan dinas.
Menurut Amrizal Syahrin, pemeriksaan itu bertujuan menyelidiki penyimpangan dalam penanganan perkara Adelin Lis, termasuk saat penyerahan dan penetapan berkas perkara dari polisi. "Yang menandatangani berkas berstatus P21 adalah jaksa Bagindo Fahmi, mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Padahal berkas itu belum lengkap untuk dibawa ke meja hijau," kata Amrizal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pelangaran prosedur dalam penetapan status berkas P21.
"Tapi kesimpulan akhir masih memerlukan waktu. Sebab pemeriksaan masih dilanjutkan Rabu besok, “ kata Amrizal.
Ia menjelaskan, Teuku Zakaria diperiksa sebagai mantan atasan Fahmi. “Sebagai atasan saat itu, Zakaria tahu jaksa Fahmi menandatangani berkas Adelin Lis," ujar Amrizal. "Namun tim pemeriksa belum menemukan indikasi penyuapan.”
Usai diperiksa, Tomo Sitepu mengatakan dirinya ditetapkan sebagai jaksa yang menangani perkara Adelin Lis setelah dakwaan selesai disusun. Sahat Simatupang





