MA Dinilai Tetap Tak Urus Tata Usaha Daerah

Rabu, 21 November 2007 | 13:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Akil Mochtar menilai hak warga negara tak hilang, dibatasi, atau dihalangi karena aturan batasan perkara yang bisa masuk kasasi di Mahkamah Agung. Akil, yang menjadi Saksi Ahli, menganggap batasan perlu diberikan agar tak terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung.

“Maksudnya, mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung,” kata Akil dalam sidang uji materi Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/11).

Uji materi aturan perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 ini diajukan Direktur CV Sungai Bendera Jaya, Hendriansyah. Pemohon menilai haknya memperoleh keadilan, seperti dalam Pasal 27 konstitusi telah dilanggar oleh aturan Mahkamah Agung.

Dalam pasal itu disebutkan Mahkamah Agung tak menangani kasasi perkara tata usaha negara yang objek gugatan keputusan pejabat daerah. Perkara lain yang tak ditangani adalah keputusan praperadilan dan perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau diancam pidana denda.

Hendriansah sebelumnya menggugat Bupati Kutai Timur karena mencabut izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung waletnya. Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengabulkan gugatan Hendriansyah. Namun Bupati Kutai Timur banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan Samarinda.

Hendriansyah berupaya kasasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Pengadilan di Samarinda menolak kasasi karena ketentuan Pasal 45A ayat 2 huruf c itu.

Staf ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramli Hutabarat, menilai ketentuan dalam Pasal 45A Undang-undang Mahkamah Agung tak mengebiri hak pemohon atau diskriminitaif. “Ketentuan itu tidak semata-mata ditujukan pada pemohon, tetapi berlaku bagi pihak lain di daerah lain pula,” katanya.

Pemerintah menganggap Hendriansyah telah diberi hak banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ketentuan ini justru bisa mempersingkat proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sehingga setiap orang dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” kata Ramli.

Kuasa hukum Hendriansyah, Tumbur Ombu Sunggu tetap bersikukuh ketentuan yang diajukan diskriminatif. Pemerintah dan legislatif tidak mempertimbangkan negara sebagai kesatuan.

Tumbur berpendapat pemerintah dan DPR tidak mempertimbangkan perbedaan proses peradilan di pengadilan tingkat pertama atau banding. Pengadilan tingkat pertama dan banding hanya menguji pembuktian perkara. Adapun pengadilan MA menguji penerapan perkara. Jadi, kata dia, “seorang warga negara tidak memperoleh seluruh haknya akan seluruh proses peradilan.”

shinta eka p.






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: