Putusan Temasek Tidak Akan Pengaruhi Iklim Investasi

Rabu, 21 November 2007 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Singapura:
Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menegaskan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha soal monopoli yang dilakukan Temasek Holdings Pte. Ltd tidak akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Ini kan hanya satu kasus," ujarnya kepada sejumlah
wartawan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Singapura, Rabu (21/11).

Menurut dia, iklim investasi tidak akan terganggu karena secara umum bisa dilihat bahwa berbagai indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga sangat baik. "Dan secara umum iklim investasi sudah membaik dibandingkan tahun lalu," kata Marie.

Pada Senin lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Temasek Holdings Pte. Ltd.-melalui Singapore Telecommunication (SingTel) dan Singapore Technologies (ST) Telemedia--terbukti melakukan monopoli karena memiliki saham perusahaan sejenis di industri yang sama.

SingTel menguasai 35 persen saham PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak perusahaan Telkom. Adapun ST Telemedia memiliki 40,37 persen saham Indosat. Melalui putusan ini, Komisi Pengawas juga memerintahkan Temasek harus melepas sahamnya di salah satu perusahaan itu.

Menteri Perdagangan menyatakan KPPU sebagai sebuah lembaga pengawas melakukan investigasi secara independen untuk mencapai suatu hasil. "Kalau ada yang tidak puas, kan ada proses naik banding," katanya.

Saat ditanya apakah ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, Marie mengatakan, "kalau itu saya tidak bisa komentar," ujarnya, lalu tersenyum. Poernomo Gontha Ridho






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: