Bantuan Asing Sebaiknya Dalam Satu Rekening

Kamis, 22 November 2007 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bantuan asing berupa uang atau dana bagi lembaga pemerintahan sebaiknya ditertibkan melalui pengaturan satu pintu.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidiqie mencontohkan, Departemen Keuangan sudah menyiapkan satu rekening khusus, sehingga penerimaan lembaga negara atau pemerintahan bisa dipusatkan.

Untuk kegiatan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, kata dia, sebaiknya hanya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dana bantuan asing dari Non Government Organization (NGO) sebaiknya digunakan untuk civil society atau pengembangan masyarakat saja, untuk lembaga seperti MK, KPK, MA sebaiknya menggunakan anggaran APBN,” ujar Jimly di ruang kerjanya, Gedung Mahkamah Kosntitusi, Kamis (22/11).

Agar tidak bergantung pada bantuan asing, sebaiknya lembaga negara atau lembaga pemerintahan melakukan pembentukan kegiatan, memepersiapkan dana atau anggaran secra matang. “Saya sudah memikirkan berkali-kali pembentukan lembaga negara jangan sampai mengalami kejadian yang menimpa MK. Oleh karena itu pembentukan awal KPK sudah menyiapkan dana Rp 5 Miliar terlebih dahulu,” ujarnya. Cheta Nilawaty






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: