Kalau Terbukti Ada Suap, Jaksa Perkara Adelin Bakal Dipecat

Jum'at, 23 November 2007 | 21:31 WIB

TEMPO Interaktif, Nusa Dua:
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindaklanjuti hasil eksaminasi atas dakwaan bagi bekas terdakwa pembalakan liar Adelin Lis. Bila terbukti adanya unsur suap, dia tidak akan segan-segan memecat jaksa yang terlibat.

“Kalau terima duit, bisa membuat pondasi (dakwaannya-red) rontok,” ujarnya di sela-sela Pertemuan Jaksa Agung Internasional, Jum’at (23/11), di Nusa Dua, Bali.

Namun, dia menyatakan proses eksaminasi masih ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan baru minggu depan akan ada hasilnya.

Dijelaskannya, eksaminasi bukan untuk menilai dakwaan tetapi melihat proses mulai perkara itu dterima kejaksaan. Kalau penyidikan dilakukan polisi, penyidik harus memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan jaksa mengeluarkan surat P-16.

Setelah itu, diserahkan berkas yang pertama dari polisi, di mana jaksa mengeluarkan surat P-18. Kemudian, dalam waktu dua minggu, dikeluarkan petunjuk jaksa atau dikenal P-19. “Itu diteliti semua, ada kesalahan nggak. Sampai akhirnya keluar berkas lengkap,” jelasnya.

Proses itu, kata dia, menjadi dasar pondasi untuk membuat surat dakwaan. “Mungkin surat dakwaannya benar, tapi pondasinya yang salah. Pondasinya benar, bikin dakwaannya salah. Itu bisa terjadi. Nah, letak kesalahannya itu yang sedang kita teliti, di pondasinya atau bangunannya,” paparnya.

“Bangunannya benar, tapi podansinya salah, ya bisa ambruk. Atau pondasinya kuat, bangunannya murahan, ambruk juga,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindakan jaksa mengubah dakwaan, menurut dia, kejaksaan tidak mungkin melakukannya setelah dua rekan Adelin Lis sebelumnya diputus bebas. Sebab, pada waktu kasus Adelin disidangkan, berkas sudah berstatus P-21 (selesai) semua dan hanya urutan persidangannya yang berbeda.

Jaksa Agung mengakui, kasus Adelin merupakan bukti dari kecenderungan lemahnya dakwaan yang dibuat jaksa. Dia menegaskan, hasil eksaminasi nantinya harus disampaikan ke masyarakat. “Saya akan transparan, karena ini sudah menjadi opini publik. Yang salah kita tindak,” tegasnya. Rofiqi Hasan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: