Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mundur Di Tengah Jalan
Sabtu, 24 November 2007 | 07:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Dalam Negeri melarang penjabat kepala daerah mundur sebelum masa jabatannya selesai.
"Hal itu akan mengganggu jalannya pemerintahan dan persiapan pilkada," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang ketika dihubungi Sabtu (24/11).
Penjabat kepala daerah, kata dia, memiliki tugas memfasilitasi pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah serta menjalankan pemerintahan sementara di daerah otonom baru.
Jumat lalu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengingatkan penjabat kepala daerah harus berfokus pada jalannya pelayanan publik dan pemerintahan. "Tidak boleh nanti berhenti di tengah jalan, untuk pencalonan kepala daerah," katanya.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Mardiyanto, penjabat memiliki masa tugas maksimal satu tahun untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah hingga terbentuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang definitif.
Eko Ari Wibowo





