Golkar Segera Buat Aturan Penentuan Calon Presiden 2009
Minggu, 25 November 2007 | 09:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Golkar segera membuat aturan soal penentuan calon presiden 2009. Aturan itu mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 05 Tahun 2005 soal Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah.
"Kami segera membuat aturannya setelah Rapimnas III," kata Ketua Panitia Pengarah Rapimnas III Partai Golkar Syamsul Mu'arif kepada Tempo, Minggu (25/11).
Rapimnas III Partai Golkar menyepakati penetapan calon presiden 2009 ditentukan setelah pemilu legislatif. Penentuan itu berdasarkan penjaringan bakal calon dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah. Selain itu, sebelum dan setelah pemilu legislatif 2009 Golkar melakukan survei bakal calon presiden."Hasilnya akan dibawa ke Rapimnas Khusus," ujarnya.
Dalam rapimnas khusus, ujarnya, penetapan calon presiden ditentukan oleh 25 persen suara DPP, 25 persen suara organisasi massa, dan 50 persen suara DPD tingkat I. Namun, dia melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan DPD tingkat II memberikan suara. "Akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Dalam Juklak 05/2005, kata dia, tiga hingga lima calon kepala daerah akan dibahas dalam Rapimnas. Penentuan calon presiden 2009 pun akan mengacu pada aturan itu. "Tiga hingga lima yang mendapat suara terbanyak," katanya.
l KURNIASIH BUDI





