Wakil Walikota Baubau Laporkan Kasus Korupsi

Senin, 26 November 2007 | 13:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Walikota BauBau, Sulawesi Tenggara Ibrahim Marsela mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp 74,1 miliar.

"Kami minta KPK menindaklanjuti kasus ini," kata Ibrahim di Gedung KPK, Senin (26/11). Dia mengatakan, lebih baik kasus ini diselidiki KPK saat ini ketimbang nanti saat dirinya sudah memasuki masa pensiun pada tahun 2008. Kasus korupsi APBD ini, kata Ibrahim, meliputi penggelembungan dana dalam proyek pembangunan kantor walikota dan proyek reklamasi pantai di Baubau.

Ibrahim menduga, Walikota BauBau Amirul Tamim terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Indikasi korupsi yang terjadi diduga dilakukan Pak Walikota beserta kroni_kroninya," kata Ibrahim. Saat ditanya apakah Walikota mengetahui kedatangannya ke KPK, Ibrahim mengatakan, "tidak ada koordinasi dengan Walikota."

Ibrahim yang mengenakan safari biru tua datang ke KPK didampingi sekitar sepuluh anggota Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI). Dia membawa sejumlah dokumen, seperti laporan pemeriksaan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 24 Desember 2004. Kasus ini, kata dia, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Baubau dan Kepolisian Resor BauBau sejak tahun 2005 namun belum ada perkembangan.

Pada kesempatan itu, Ibrahim mengaku siap pasang badan agar KPK segera menyelidiki kasus ini. Dia juga meminta supaya KPK menahannya jika terindikasi melakukan korupsi.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: