Insan Perfilman Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Senin, 26 November 2007 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lima insan perfilman, baik aktris, sutradara maupun produser mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (26/11). Mereka meminta mahkamah menguji Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman khususnya aturan sensor.
Pemohon uji materi ini adalah Annisa Nurul Shanty Kusuma Wardhani atau biasa disapa Shanty, sutradara film Muhammad Rivai Riza atau Riri Riza, produser film "Long Road To Heaven" (film yang merekonstruksi tragedi kemanusiaan Bom Bali 2002) Nur Kurniati Aisyah Dewi.
Kemudian, Lalu Rois Amriradhiani dalam film "3 Hari Untuk Selamanya" dan pengajar Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Tino Saroengallo, yang juga sutradara film "The Army Forced Them To Be Violent" (film dokumenter tentang Tragedi Semanggi I yang terjadi pada Tahun 1998).
Dalam persidangan salah seorang pemohon, Tino Saroengallo mengatakan sensor film telah merugikan hak konstitusional pelaku perfilman Indonesia. Sidang juga dihadiri Muhammad Rival Riza alias Riri Reza, Nur Kurniati Aisyah Dewi alias Nia Dinata dan Lalu Rois. Mereka beracara tanpa didampingi atau diwakili kuasa hukum.
Menurut Tino sampai saat ini tidak ada parameter atau ukuran yang jelas tentang penyensoran dan hanya sesuai dengan pemerintah yang berkuasa, oleh karena itu Undang-undang perfilman Nomor 8 Tahun 1992 tidak lagi relevan yang seharusnya diuji dan perlu pengkajian ulang.
"Setiap kali kami membuat film dan diajukan kepada lembaga sensor film, merasa ada tekanan yang luar biasa," ujar Riri Reza dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki.
Hakim Konstitusi Mukhthie Fadjar dalam sidang tersebut menyarankan kepada pemohon untuk menggunakan kuasa hukum dalam beracara.
Rini Kustiani, Bayu Pamungkas





