Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
Senin, 26 November 2007 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera melakukan penyelidikan atas rangkaian pelanggaran berat HAM di Aceh.
”Komnas HAM segera mengambil inisiatif penyelidikan terhadap kasus demi kasus yang terjadi sejak 1989 sampai 2005, baik pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) ataupun paska Darurat Militer/Darurat Sipil,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras, Haris Azhar seusai audiensi dengan Komnas HAM, Senin (26/11).
Menurut Haris, kondisi perjanjian perdamaian di Aceh hingga kini tidak memperhatikan hak-hak korban kekerasan di masa konflik, masyarakat Aceh disibukkan dengan hiruk pikuk pembangunan fisik, bantuan ke desa-desa, Pilkada dan politik lokal.
”Bantuan diberikan secara tidak terarah dan tidak terukur,” ujar Ali Zamzami, perwakilan dari Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM (SPKP HAM) Aceh.
Sedangkan, lanjut Ali, agenda penuntasan kejahatan masa lalu tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan baik oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Aceh. ”Padahal itu diwajibkan oleh konstitusional,” ujarnya.
Bayu Pamungkas WP





