|
Tiga Aparat Bea Cukai Tersangka Sindikat Ekstasi
Senin, 26 November 2007 | 22:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Narkotika Nasional sampai malam ini masih memeriksa secara intensif tiga aparat Direktorat Bea dan Cukai yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengedar ekstasi dari Malaysia. “Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar salah seorang perwira menengah di Badan Narkotika Nasional kepada Tempo, Senin malam (26/11).
Ketiga tersangka berinisial ES, HP, dan AW. Seorang petugas adalah operator di bagian X-Ray, yang lain menjabat sebagai kepala seksi dan kepala bagian. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di lantai 5 kantor BN, Cawang. Sumber itu mengatakan besar kemungkinan ketiganya akan ditahan malam ini juga di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketiga tersangka terlibat dalam kasus penyelundupan ekstasi senilai Rp 49 miliar. Terbongkarnya kasus ini bermula dari penggrebekan kamar 19-A Tower 5 Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat pada tanggal 23 November lalu. Dari situ, polisi menyita 490 ribu butir ekstasi, sejumlah uang tunai, dan alat pembuat ekstasi.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan ektasi dalam karung jagung dan terigu. Sumber Tempo menerangkan, impor komoditi itu hanyalah kamuflase yang mereka lakukan untuk meloloskan barang haram. “Karena barang itu seluruhnya tidak pernah mereka periksa,” kata dia.
Selain mereka, polisi juga telah menahan tersangka lain, yakni Jenny. Jenny adalah istri Monas, tersangka lain yang tela lebih dulu ditangkap. Penangkapan Jenny dilakukan di tempat persembunyiannya di Cinere, sekitar pukul 15.00 WIB. “Dia bersembunyi di rumah temannya,” ujar sumber itu. Riky Ferdianto | Yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|