PT Kiani Akui Terima Dana Yasan Supersemar
Selasa, 27 November 2007 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Keuangan PT Kiani Sakti Ahmad Kuncoro mengakui terdapat aliran dana dari Yayasan Supersemar kepada perusahaan itu pada 1995.
"Aliran dana itu dalam bentuk pinjaman," kata Ahmad saat bersaksi dalam gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11). Dia menjelaskan, besar pinjaman yang diajukan PT Kiani sebesar Rp 150 miliar.
Kemudian PT Kiani mengembalikan dana itu dalam dua tahap, yakni Rp 37,5 miliar dan Rp 75 miliar. "Sisanya saya tidak tahu apakah sudah dikembalikan atau belum," ujarnya.
Dalam pembukuan, jelas Ahmad, dana dari yayasan itu dicatat sebagai pinjaman. Saat itu, jelas dia, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kiani Sakti adalah Pudjio Santoso.
Setelah sidang, kuasa hukum tergugat, M. Assegaf mengatakan berdasarkan keterangan saksi diakui bahwa aliran dana dari yayasan ke sejumlah perusahaan itu adalah fakta dan tidak bisa dibantah. "Namun, dana yayasan itu tidak diberikan secara cuma-cuma," katanya.
Rini Kustiani
Topik :






Komentar Anda :