Empat Negara Tanyakan Eksekusi Amrozi

Rabu, 28 November 2007 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat negara yang warga negaranya menjadi korban dalam tragedi bom Bali I pada 2002 menanyakan kepastian eksekusi terhadap tiga terpidana mati pelaku peledakan itu ke Kejaksaan Agung. Negara dimaksud adalah, Australia, Selandia Baru, Inggris dan Korea Selatan.

Pertanyaan itu disampaikan melalui Departemen Luar Negeri. "Kami jawab, masih menunggu putusan lengkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritongan di kantornya, Rabu (28/11).

Hingga kini, dia melanjutkan, Kejaksaan baru menerima kutipan putusan mati terhadap Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron. Karena ini menyangkut hukuman mati, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi jika belum menerima putusan lengkapnya.

Saat ditanya, apakah Kejaksaan akan meminta supaya Mahkamah segera mengirimkan putusan lengkap, Ritonga menukas, hal itu tidak perlu dilakukan karena dapat dikira sebagai campur tangan.

Kejaksaan, lanjut dia, rencananya akan mengeksekusi ketiganya secara bersamaan. "Karena kalau satu-satu, nanti jadi takut," ujarnya. Rini Kustiani

TOPIK






Komentar Anda

Kirim