Australia Tangkap Lima Kapal Nelayan RI
Rabu, 28 November 2007 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Patroli Air Australia pada sabtu lalu (24/11) menangkap lima kapal nelayan Indonesia yang berawakkan 53 orang. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut milik Australia.
"Kelima kapal nelayan ini telah masuk 900 mill ke zona perairan Australia," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo saat ditemui Tempo, Jawa Pos dan Metro TV di kantornya, Rabu (28/11).
Menurut Kristiarto, para nelayan ini berasal dari Pulau Makindi Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap, di dalam kapal ditemukan 2350 kg teripang, biota laut yang dilindungi di Australia.
"Oleh karena itu mereka dituduh telah melakukan penangkapan biota laut yang dilindungi, yaitu teripang," ujar Kristiarto.
Saat ini 53 nelayan tersebut ditempatkan di South Compound, North Imigration Ditention Centre di North Teritority. Yaitu tempat bagi orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Di tempat ini para nelayan tersebut akan dicek kesehatannya," kata Kristiarto. Setelah pengecekan kesehatan selasai, mereka akan dipindahkan ke North Compound, North Imigration Ditention Centre untuk menjalani proses identifikasi selama 2 hari.
"Dan setelah semua proses itu selesai, barulah kita akan mendapatkan akses kekonsuleran kepada mereka," kata Kristiarto.
Sebenarnya, Kristiarto menjelaskan, sejak pemberitahuan penangkapan mereka hingga sekarang pihak Konsulat Jenderal RI di Darwin telah meminta akses konsuler untuk 53 nelayan ini kepada Pemerintah Australia. Namun karena ada prosedur yang memang harus dilalui akses konsuler tersebut belum diberikan. Jadi sampai saat ini pemerintah masih belum mengatahui identitas dari 53 nelayan itu.
Di lain pihak, kata Kristiarto, Australia memiliki prinsip Privacy Action, sebuah prinsip yang menjamin hak setiap orang untuk memutuskan mau ditemui atau tidak. "Jadi walaupun WNI, tapi kalau mereka memutuskan menolak kita temui, maka kita tidak bisa melakukan apa-apa, dan hal itu dijamin oleh pemerintah," ujarnya.
Tapi dalam kasus seperti ini, kata dia, para nelayan itu biasanya akan meminta akses kekonsuleran. Bahkan mereka biasanya senang sekali jika dikunjungi oleh pihak pemerintah RI.
Mengenai bagaimana nasib dari lima kapal nelayan tersebut, kristiarto mengaku masih belum mendapatkan konfrimasi. "Kita belum ada konfirmasi tentang kapa-kapal nelayan tersebut," ujarnya.
Pemerintah Australia memiliki kebijakan yang sangat ketat tentang kelaikan pelayaran. Kapal-kapal yang mereka nilai tak layak pakai namun tetap digunakan untuk berlayar jika tertangkap biasanya akan dibakar. Begitu juga dengan kapal-kapal nelayan asing yang tertangkap masuk ke perairan Australia. Kapal-kapal tersebut juga akan dibakar, tapi pemerintah Australia juga memiliki kebijakan untuk menggantinya dengan sejumlah uang.
Titis Setianingtyas





