Ketua Komisi II DPR Jamin Penangguhan Penahanan Syamsul Bahri
Kamis, 29 November 2007 | 12:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara terdakwa korupsi proyek dana Kimbun Pemkab Malang, Syamsul Bahri meminta majelis hakim menangguhkan penahanan kliennya. Alasannya, terdakwa tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Apalagi Tenaga dan pikiran Pak Syamsul Bahri dibutuhkan oleh mahasiswa Unibraw," kata Haris Fajar K, pengacara Syamsul dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (29/11).
Menurut Haris, jaminan atas permohonan penangguhan penahanan Syamsul diberikan Ketua Komisi II DPR RI, Idrus Marham, Rektor Universitas Brawijaya Yogi Sugito, 90 kolega Syamsul di kampus itu dan anggota keluarga Syamsul. "Jika diperlukan, kami bisa menjamin dengan uang," ujar Haris.
Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat mengatakan akan mempelajari lebih dulu berkas pengajuan penangguhan penahanan Syamsul, anggota nonaktif Komisi Pemilihan Umum Pusat. Jawaban akan diberikan pada persidangan mendatang setelah pembacaan eksepsi (pembelaan dari terdakwa). "Silahkan ajukan eksepsi terlebih dahulu dalam persidangan mendatang," ujarnya.
Syamsul ditahan Kejaksaan Negeri Kejari Malang mulai 2 November lalu di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang. Penahanan didasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selain khawatir terdakwa melarikan diri, jaksa menahan Syamsul karena ancaman hukuman terhadapnya lebih dari lima tahun.
Bibin Bintariadi





