KPK Sebatas Tukar Informasi dengan Departemen Pertahanan
Kamis, 29 November 2007 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi dan Departemen Pertahanan bekerja sama untuk memberantas korupsi dengan saling bertukar informasi dan data. Kerjasama itu dituangkan dalam bentuk notakesepahaman.
"Kami menyambut baik kerja sama dengan KPK untuk melaksanakan pertukaran informasi dan data yang berkaitan dengan indikasi korupsi di lingkungan Dephan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/11).
Departemen Pertahanan, kata Juwono, bertekad melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan benar. Departemen yang melaksanakan tugas pengamanan dan keselamatan negara ini, lanjutnya, memiliki dimensi yang khusus agar pelaku dan aparat tidak dihinggapi korupsi.
"Karena kalau kepercayaan terhadap alat negara menurun, dengan sendirinya kepercayaan terhadap pelayanan, baik dalam arti pertahanan dan keamanan bangsa, akan surut," kata Juwono.
Nota kesepahaman ini, kata Juwono, akan dipusatkan pada bidang pengadaan barang dan jasa yang di masa lalu dianggap gurita besar dalam praktek korupsi di lembaga itu.
Mengapa KPK hanya bisa bekerja di lingkup pengadaan barang dan jasa di Departemen Pertahanan? Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki menjelaskan, KPK memang tidak berwenang menyidik dan menuntut anggota TNI. "Peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk menghadirkan anggota TNI," kata Ketua KPK Taufiqurahman Ruki. Sementara Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer masih digodok di DPR.
FANNY FEBIANA






Komentar Anda :