|
Pemerintah Didesak Keluarkan Peraturan Penyandang Cacat
Senin, 03 Desember 2007 | 09:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia, Didi Tarsidi, mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mendukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. "Peraturan pemerintah bisa membantu implementasi Undang-undang," katanya ketika dihubungi.
Hari ini adalah Hari Penyandang Cacat Internasional. Tarsidi menjelaskan, sejak 10 tahun lalu baru ada dua peraturan pemerintah mengenai penyandang cacat yang dikeluarkan, yaitu tentang Aksesibilitas Bangunan untuk Penyandang Cacat dan Pelayanan Sosial.
Ia menilai pelaksanaan Undang-undang Penyandang Cacat sangat lemah. Misalnya, masih sangat sedikit perusahaan yang menerapkan kuota 1 persen pekerja adalah penyandang cacat. Padahal, undang-undang itu menegaskan satu dari 100 pekerja adalah penyandang cacat. Lemahnya implementasi ini karena tak ada komitmen kuat dari pemerintah dan swasta untuk memberi kesempatan bagi penyandang cacat.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|