|
Gugatan Bulog: Goro Ajukan Sebelas Alat Bukti
Senin, 03 Desember 2007 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Goro Batara Sakti mengajukan sebelas alat bukti dalam gugatan yang diajukan Badan Urusan Logistik (Bulog) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12).
"Ada sebelas dokumen yang kami ajukan," kata kuasa hukum Goro, Nuryanto setelah sidang pembacaan replik atas eksepsi absolut yang dilakukan oleh jaksa sebagai kuasa hukum Bulog.
Nuryanto menjelaskan, alat bukti yang diajukan Goro diantaranya putusan pailit PT Goro yang dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006 dan dokumen perjanjian sewa menyewa antara Bulog dan Goro.
Putusan itu diambil oleh pengadilan niaga atas gugatan wanprestasi yang diajukan Bulog dalam perjanjian sewa menyewa tanggal 26 April 1999 terhadap gudang Bulog di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang dijadikan pusat perkulakan Goro Kelapa Gading.
Akhirnya, kata Nuryanto, Goro diwajibkan membayar sewa sebesar Rp 32 miliar yang pada saat verifikasi nilainya meningkat menjadi Rp 45 miliar. "Jadi semua kewajiban Goro sudah selesai," kata Nuryanto.
Nuryanto menambahkan, sebagai perusahaan yang telah dinyatakan pailit, maka tidak mungkin Goro melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan jaksa. "Selama ini Goro dalam (keadaan) pailit, jadi tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Atas pernyataan tersebut, penggugat yang juga jaksa pengacara negara Dachamer Munthe mengatakan, karena Goro sudah 'mati' secara hukum, maka dia digugat sebagai pihak saja sama seperti tergugat lainnya, yakni Hutomo Mandala Putra, Richardo Gelael dan Beddu Amang.
Lagipula, lanjut Dachamer, Undang-Undang Kepailitan membolehkan adanya gugatan kepada debitur pailit yang tidak diajukan di pengadilan niaga.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya jaksa Tambok Nainggolan saat membacakan replik di persidangan.
Selain itu, Dachamer menambahkan, gugatan ini merupakan gugatan dengan tuntutan pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng. Sehingga, lanjut dia, jika gugatan ini dikabulkan, maka kewajiban untuk membayar ganti rugi itu tidak hanya dibebankan pada Goro, namun kepada seluruh tergugat.
Seperti diberitakan, perkara ini diajukan karena Bulog merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro.
Bulog menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,52 miliar.
Gugatan ini diajukan kepada PT Goro, Hutomo Mandala Putra sebagai komisaris dan pemilik 80 persen saham Goro, Ricardo Gelael sebagai Direktur Goro dan pemilik 20 persen saham Goro serta Beddu Amang yang pada saat itu menjadi Kepala Bulog.
Ketua majelis hakim, Haswandi mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Desember dengan agenda putusan sela. Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|