Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Gugatan Bulog: Goro Ajukan Sebelas Alat Bukti
Senin, 03 Desember 2007 | 14:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Goro Batara Sakti mengajukan sebelas alat bukti dalam gugatan yang diajukan Badan Urusan Logistik (Bulog) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12).

"Ada sebelas dokumen yang kami ajukan," kata kuasa hukum Goro, Nuryanto setelah sidang pembacaan replik atas eksepsi absolut yang dilakukan oleh jaksa sebagai kuasa hukum Bulog.

Nuryanto menjelaskan, alat bukti yang diajukan Goro diantaranya putusan pailit PT Goro yang dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006 dan dokumen perjanjian sewa menyewa antara Bulog dan Goro.

Putusan itu diambil oleh pengadilan niaga atas gugatan wanprestasi yang diajukan Bulog dalam perjanjian sewa menyewa tanggal 26 April 1999 terhadap gudang Bulog di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang dijadikan pusat perkulakan Goro Kelapa Gading.

Akhirnya, kata Nuryanto, Goro diwajibkan membayar sewa sebesar Rp 32 miliar yang pada saat verifikasi nilainya meningkat menjadi Rp 45 miliar. "Jadi semua kewajiban Goro sudah selesai," kata Nuryanto.

Nuryanto menambahkan, sebagai perusahaan yang telah dinyatakan pailit, maka tidak mungkin Goro melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan jaksa. "Selama ini Goro dalam (keadaan) pailit, jadi tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Atas pernyataan tersebut, penggugat yang juga jaksa pengacara negara Dachamer Munthe mengatakan, karena Goro sudah 'mati' secara hukum, maka dia digugat sebagai pihak saja sama seperti tergugat lainnya, yakni Hutomo Mandala Putra, Richardo Gelael dan Beddu Amang.

Lagipula, lanjut Dachamer, Undang-Undang Kepailitan membolehkan adanya gugatan kepada debitur pailit yang tidak diajukan di pengadilan niaga.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya jaksa Tambok Nainggolan saat membacakan replik di persidangan.

Selain itu, Dachamer menambahkan, gugatan ini merupakan gugatan dengan tuntutan pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng. Sehingga, lanjut dia, jika gugatan ini dikabulkan, maka kewajiban untuk membayar ganti rugi itu tidak hanya dibebankan pada Goro, namun kepada seluruh tergugat.

Seperti diberitakan, perkara ini diajukan karena Bulog merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruislag) gudang Bulog seluas 150 hektar di Marunda, Jakarta Utara dengan PT Goro.

Bulog menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 206,52 miliar.

Gugatan ini diajukan kepada PT Goro, Hutomo Mandala Putra sebagai komisaris dan pemilik 80 persen saham Goro, Ricardo Gelael sebagai Direktur Goro dan pemilik 20 persen saham Goro serta Beddu Amang yang pada saat itu menjadi Kepala Bulog.

Ketua majelis hakim, Haswandi mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Desember dengan agenda putusan sela. Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112762 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data