|
Amin Sunaryadi dituding Agen Amerika
Senin, 03 Desember 2007 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amin Sunaryadi, dituding sebagai agen Amerika. Pertanyaan tudingan itu berkembang pada saat sesi tanya jawab dalam tahapan uji kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR,Senin (3/12).
Pertanyaan yang berbentuk klarifikasi dari kasus yang berkembang itu diawali oleh salah satu anggota komisi hukum dari Fraksi PKB, Machfud MD. Kepada Amin, Mahfud menanyakan apakah benar soal isu bahwa Amin adalah salah satu agen Amerika.
Mahfud mengatakan bahwa banyaknya bantuan yang mengalir ke tubuh KPK dan gerakan anti korupsi di Indonesia dari Amerika menjadi salah satu indikasinya. Selain itu, Amin juga dituding menjembatani bantuan itu masuk ke Indonesia. "Itu hasil investigasi," katanya.
Pertanyaan Mahfud diperkuat oleh anggota komisi hukum lainnya yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suripto. Menurut dia, ini tudingan serius yang harus di klarifikasi oleh Amin. "Ini serius, membawa isu pembunuhan karakter, sehingga harus dijawab," katanya.
Pada awalnya pertanyaan ini menarik perhatian dari anggota komisi hukum, sebagian menanggapi sebagai dagelan. Menjawab ini, Amin terlihat begitu serius. Menurut dia, dirinya memang pernah memiliki track record belajar di negeri Paman Sam itu, ditambah lagi dengan latar belakangnya yang pernah bekerja di perusahaan Amerika, Price Waterhouse Cooper (PWC). "Namun saya tegaskan itu tidak benar, saya bukan Amerika, soal bantuan itu semua dicatat oleh Departemen Keuangan dan Bappenas," katanya.
Sementara itu, hujan interupsi dari para anggota dewan selama tanya jawab berlangsung cukup riuh. Bahkan, sempat beberapa kali Amin hanya terpaku melihat para wakil rakyat itu berebut bicara. Berdasarkan pengamatan TEMPO, Interupsi yang dilancarkan oleh para wakil rakyat cukup membuat kesan tidak efektifnya sesi tanya jawab dengan calon.
Namun, Ketua Komisi Hukum, Trimedya Pandjaitan mengatakan bahwa semua yang terjadi diatur oleh Tata Tertib yang dibuat oleh Komisi Hukum untuk fit and proper test. "Kami sudah atur itu," ujarnya. Sandy Indra Pratama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|