|
RUU Partai Politik
Asas Partai Tak Boleh Bertentangan Pancasila dan UUD 45
Senin, 03 Desember 2007 | 14:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Golkar melunak dalam pembahasan soal asas partai politik ditingkat panitia kerja Rancangan Undang-undang Partai Politik. "Golkar ikut yang lain," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, di gedung MPR/DPR, Senin (3/12).
Sebelumnya, partai Golkar menginginkan asas partai politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagian besar fraksi menginginkan rumusan asas partai politik sama dengan undang-undang 32/2003 tentang partai politik.
Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Siang ini panitia kerja RUU partai politik melanjutkan lobi soal asas partai. Rencananya, RUU partai politik disahkan di Rapat Paripurna DPR Selasa (4/12) besok.
Sebelumnya, anggota pansus RUU partai politik dari Fraksi PPP Lukman Hakiem menyatakan asas partai politik berpotensi diputuskan melalui voting jika partai golkar dan demokrat bertahan pada rumusannya.
Priyo mengatakan, Golkar siap menerima usulan rumusan alternatif yang menggabungkan dua pendapat atau kembali ke undang-undang partai politik sebelumnya.
KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|