|
Pelaku Bom Poso Divonis 18 Tahun
Senin, 03 Desember 2007 | 14:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa pelaku peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada 28 Mei 2005, Syaiful Anam alias Brekele divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melakukan permufakatakan jahat dan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Haryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Hakim menyatakan, Brekele telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dihukum dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang dipimpin Chaerul Fauzi, yakni 20 tahun penjara.
Menurut Hakim, terdakwa dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan gejolak di masyarakat.
Saat berjalan keluar ruang sidang, Brekele tidak berkeberatan dengan vonis tersebut. "Jangankan 18 tahun, hukuman mati (juga) tidak masalah," ujarnya. Alasannya, "Ini konsekuensi jihad yang kami lakukan."
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|