|
Pelaku Bom Pasar Daging Babi Poso Divonis 19 Tahun
Senin, 03 Desember 2007 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku peledakan bom di pasar daging babi Mahesa Palu pada 31 Desember 2005, Abdul Muis alias Muis bin Kamaluddin divonis 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Selain dinyatakan meledakkan bom di pasar daging babi Mahesa, Abdul Muis dinyatakan memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Ia juga menembak pendeta Iriyanto Kongkoli pada 16 Oktober 2006 dengan senjata revolver di bagian belakan kepala pendeta.
Majelis hakim menyatakan vonis 19 tahun itu dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun.
Hakim mempertimbangkan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman dan masih muda, yakni 25 tahun sehingga masih mungkin berubah. Namun terdakwa dianggap telah mengganggu dan merusak sarana publik, yakni pasar.
Muis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|