|
Kasus Gratifikasi:
Mantan Anggota Dewan ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 04 Desember 2007 | 06:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Noor Adenan Razak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu karena diduga menerima gratifikasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi Tempo, Senin (3/12).
Noor Adenan Razak diduga menerima Rp 1,52 miliar dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bapeten, Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam alias H. Abdul Salam. Uang itu berbentuk bilyet giro sebesar Rp1,277 miliar dan uang tunai Rp250 juta.
Dana tersebut diberikan agar Adenan selaku anggota panitia anggaran menyetujui biaya tambahan untuk pengadaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bapeten, pada 2004 lalu. Pada akhirnya, panitia anggaran DPR menyetujui anggaran senilai Rp 38,885 miliar. Anggaran tersebut sesuai dengan jumlah yang diinginkan terdakwa.
Adenan sendiri pernah mengakui dirinya menerima uang Rp 1,52 miliar tersebut melalui istrinya. Politisi dari fraksi Partai Amanat Nasional ini mengaku menerimanya karena terlilit utang Rp 3 miliar untuk biaya kampanye pemilu DPR maupun mendukung pemilu presiden pada 2004. Ia bersedia mengembalikan uang tersebut namun meminta waktu enam bulan karena akan menjual aset pribadinya terlebih dahulu. shinta eka p
INDEKS BERITA LAINNYA :
|